Tanah Datar Publiksumbar.com-Sehubungan terjadinya keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100?n TPG Ke-13 tahun 2024, menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan INHENDRI ABAS, S.S.Pd, MM menjelaskan melalui surat edaran 900.1.3.5/3828/Sekre/2024 terkait TPG THR dan TPG ke-13 Tahun 2024 yang ditujukan kepada Pengawas Satuan Pendidikan, Kepala UPT TK, SD dan SMP. Selasa, 10 September 2024
Dalam surat edaran tersebut berbunyi:
1. Pada saat ini proses pencairan TPG THR dan TPG 13 telah selesai di reviu oleh Inspektorat Kabupaten Tanah Datar, dan telah dikirimkan ke Kemendikbudristek RI pada bulan Juni 2024.
2. Pada tanggal 17 September 2024 akan di lakukan lagi Rekonsiliasi Data TPG THR dan TPG ke 13 oleh Kementrian Kemendikbudristek yang bertempat di Kota Batam.
3. Apabila Dana TPG THR dan TPG Ke 13 disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kasda (Kas Daerah) sebelum Perubahan Anggaran Belanja Daerah tahun 2024 maka TPG dimaksud dapat direalisasikan/dibayarkan pada tahun 2024.
4. Tetapi Jika Dana TPG THR dan TPG Ke 13 disalurkan oleh Pemerintahan Pusat ke Kas Daerah (Kasda) setelah Perubahan Anggaran Belanja Daerah maka TPG dimaksud direalisasikan pada tahun 2025.
5. Untuk itu diharapkan kepada Guru Penerima TPG THR dan TPG Ke 13 tahun 2024 bisa bersabar dengan mengikuti proses pencairan dana dimaksud.
6. Informasi ini untuk dapat disampaikan kepada guru penerima TPG THR dan TPG ke 13 yang berada pada satuan pendidikan yang Saudara Pimpin.
Diketahui Kepala Dinas Pendidikan dalam surat itu berharap agar hal-hal yang belum dipahami untuk segera dikonfirmasikan ke Dinas Pendidikan dan Keudayaan Kabupaten Tanah Datar.(**)